oleh

Pilkada Ditunda, Pemkot Tangsel Dilarang Mutasi ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan Pilkada 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi ditunda. Meski demikian pemerintah daerah setempat tetap dilarang melakukan rotasi atau mutasi struktural jabatan.

“Gak bisa (mutasi),” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep saat dihubungi kabar6.com, Rabu (12/5/2020).

Ia menjelaskan bahwa aturan mutasi seperti biasa pemerintah daerah setempat yang menfasilitasi penyelenggaraan Pilkada wajib minta izin Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu.

“Karena KPU belum membuat aturan perubahan terhadap PKPU-nya,” jelas Acep. Jadi, menurutnya, yang berlaku tetap PKPU lama yaitu PKPU Nomor 16 tentang tahapan.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Vonis Medis Meski Tanpa Kepastian Tes Swab.

“Jika di Tangsel akan dilakukan mutasi dipastikan kegiatan itu memiliki legal yang benar yaitu izin tertulis dari mendagri, jika tidak Pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 bisa dikenakan kepada calon petahana,” tegas Acep.

Diketahui, saat ini di lingkungan Puspemkot Tangsel sedang tersiar kabar adanya mutasi ASN masih banyak kursi jabatan fungsional yang kosong.(yud)

Print Friendly, PDF & Email