oleh

Pilkada Banten, Bawaslu Larang Petahana Gunakan Program Pemda

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih mengatakan petahana atau inkumbe yang mencalonkan diri dalam Pilkada serentak Banten 2020 mendatang dilarang menggunakan kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. “Termasuk melakukan mutasi dan rotasi ASN selambat-lambatnya enam bulan jelang Pilkada 2020,” ujarnya Rabu (4/12/2019).

Pengamat Politik dari Untirta Suwaib Amiruddin menilai, aturan yang diterapkan dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 sudah tepat. Sebab, pertarungan di pilkada harus dilakukan secara adil tanpa ada satu pun pihak yang diuntungkan oleh sebuah kekuasaan. “Saya setuju aturan itu,” katanya.

**Baca juga: Tatu Dukung Airlangga Maju Lagi, Andika Pastikan Golkar Banten Satu Suara.

Menurut Suwaib, ada 3 potensi yang bisa terjadi kalau petahana memutasi dengan waktu yang berdekatan dengan pilkada. Pertama, petahana akan menggiring birokrasi untuk menjadi timses (tim sukses). Kedua, petahana bisa memanfaatkan anggaran untuk dimainkan. Ketiga, petahana akan memperoleh keuntungan terkait penggiringan birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan.

“Sanksi yang diberikan pun sudah sangat tepat dan memang sudah selayaknya diberhentikan (pencalonannya),” tuturnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email