oleh

Pilkada 2020, Lembaga Survei Ini Resmi Terdaftar di KPU Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi perang hasil survei pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyebutkan lembaga survei yang resmi terdaftar.

“Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU,” kata komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Tangsel, Ade Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (20/11/2020).

Ia memaparkan kedelapan lembaga survei yang resmi terdaftar antara lain Konsep Indonesia; Jaringan Cyrus Indonesia; PT Indo Barometer; PT Jaringan Suara Indonesia.

Kemudian kelima PT Indikator Politik Indonesia; Poltracking Indonesia; Media Survey Nasional; dan Voxpol Center Research and Consulting.

Ade menyebutkan, saat pendaftaran lembaga survei dan pelaksana quick qount wajib membuat surat surat pernyataan yang berbunyi delapan poin pernyataan. Di antaranya, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.

**Baca juga: Pilkada Tangsel, Dana Fasilitasi APK Paslon Diduga Menguap

Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat. “Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data,” papar Ade.

Meski demikian ia enggan mengomentari pertanyaan jika ada lembaga survei merilis data hasil di lapangan disampaikan ke publik.(yud)

Print Friendly, PDF & Email