oleh

Pilkada 2020, KPU Tangsel: Sangat Mungkin Kampanye Virtual

image_pdfimage_print

Kabar6-Masa kampanye Pilkada serentak dilaksanakan 26 September hingga 5 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro mengatakan proses tahapan kampanye pasangan calon wajib mematuhi protokol kesehatan.

“(model kampanye secara virtual) sangat memungkinkan,” katanya ditemui kabar6.com usai pengundian nomor urut pasangan calon di Serpong, Kamis (24/9/2020).

Dijelaskan, untuk kampanye pasangan calon sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 perubahan kedua dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19.

“Sangat mungkin karena itu sangat mungkin karena menghindari penyebaran Covid-19,” terang Bambang.

Menurutnya, setiap metode kampanye harus menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, dalam penyebaran bahan kampanye berupa poster, flayer harus steril. Petugasnya harus pakai masker, menggunakan sarung tangan.

Kemudian sangat disarankan misalnya pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas itu melalui koneksi internet dalam jaringan (daring). Sehingga dalam saat kampanye tidak ada kerumunan massa pendukung.

**Baca juga: Pilkada Tangsel, ini nomor Urut Tiga Pasangan Calon.

Kalaupun mau melaksanakan pertemuan terbatas atau tatap muka di dalam gedung maksimal 50 orang. “Sudah lebih detail ketimbang PKPU Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Bambang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email