oleh

Pilkada 2018, Ada 155 Kasus Netralitas ASN Terindikasi Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti persoalan politik uang dan netralitas Aparatur Sipil Negara saat pelaksanaan pesta demokrasi digelar. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Pilkada 2015 lalu terdapat 143 laporan atas kedua persoalan tersebut.

“Saya kira di beberapa tempat masalah itu masih mengkhawatirkan,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjawab pertanyaan kabar6.com usai peresmian Sekretariat Sentra Gakkumdu Tangsel di Serpong, Jum’at (13/3/2020).

Ia menerangkan, pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 angka pelanggaran politik uang dan netralitas ASN masih tinggi.

Tercatat dari Pilkada 2018 ada 155 kasus pelanggaran, 62 kasus atau 40 persen di antaranya merupakan masalah netraliatas ASN yang terindikasi pidana.

Sehingga, lanjut Ratna, langkah-langkah antisipasi pencegahan harus dilakukan secara masif. Langkah pencegahan harus bisa menjangkau seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada.

**Baca juga: Rawan Pasien DBD Dirawat di Selasar, Ini Kata RSU Tangsel.

“Dengan harapan ada penurunan angka pelanggaran soal netralitas ASN,” jelasnya.

Kedua, Bawaslu RI telah menandatangani nota kesepakatan atau MoU dengan Kementerian Dalam Negeri agar penegakan hukum terkait netralitas ASN ini menjadi perhatian serius.

“Karena eksekutornya ini kan ada di KASN dan PPK,” jelas Ratna.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email