oleh

Pileg Digugat ke MK, DPRD Tangsel Kosong 19 Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelantikan 50 legislator terpilih di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.

Masa jabatan para Wakil Rakyat ini akan berakhir 5 Agustus 2019 dan rencananya dilantik dua hari keesokannya.

“Kalau dihitung akan ada kekosongan dewan selama 19 hari,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep ditemui di gedung DPRD Tangsel, Kamis (4/7/2019).

Ia jelaskan, bersama KPU setempat telah diundang Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Tangsel.

Pertemuan tersebut membahas jadwal pelantikan Wakil Rakyat terpilih yang terganjal oleh adanya gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Acep ungkapkan, hasil keputusan gugatan di MK baru keluar pada 6-9 Agustus mendatang. Sementara pihak KPU diberikan waktu lima hari menggelar pleno calon legislatif terpilih pascakeputusan MK.

Sementara lembaga eksekutif dan Sekretariat DPRD Tangsel mengajukan ke Pemerintah Provinsi Banten butuh waktu selama 14 hari.**Baca juga: Polsek Rajeg dan Trantib Sita Ratusan Botol Miras dari Pedagang.

“Jadi ada kekosongan anggota dewan di Kota Tangerang Selatan. Itu bagaimana diskresi hukumnya, terutama terhadap produk-produk hukum lah,” terang Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email