oleh

Pil Hexymer Beredar Bebas di Kalangan Pelajar Pandeglang, Begini Modusnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Narkoba Polres Pandeglang Inspektur Satu David Adhi Kusuma mengatakan pil Hexymer beredar bebas ke semua kalangan mulai pelajar SMP, SMA hingga orang dewasa di Pandeglang. “Para tersangka mengakui mengedarkan obat ini ke anak dibawah umur pelajar SMP dan SMA, yang beli ada juga orang dewasa,” kata David, Kamis 9/1/2020.

Pil Hexymer merupakan obat terlarang terbanyak kedua setelah Tramadol yang berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang pada 2019. Berikut rinciannya ; Tramadol 587.125 butir, Hexymer 356.931 butir, obat polos 2.752 butir, Trihexyp Henidhyl 19.044 butir dan Obat Kuat 27 jenis.

Obat obatan ini beredar luas di Pandeglang dengan berbagai modus seperti penjualan di warung sembako, gerai headphone. “Modus barunya dengan cara bayar ditempat alias COD (Cash On Delivery),” kata David.

David mengatakan, berbagai alasa para pengguna membeli dan mengkonsumsi obat yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini. “Salah satunya untuk meningkatkan daya tahan tubuh, buat begadang.”

**Baca juga: Warga Tewas Tertimpa Pohon, DPRD Pandeglang Kritik Kinerja BPBD.

Sampai saat ini, Satuan Narkoba Polres Pandeglang telah membekuk dua pengedar dan dan menyita barang bukti ratusan butir. Mereka adalah ZL (21) ditangkap di Desa Menes, Kecamatan Menes beserta barang bukti 208 pil Hexyner, AL (24) ditangkap kontrakannya di Kampung Panis, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang dan mengamankan 380 butir pil Hexymer. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email