oleh

PII Banten Minta Presiden RI Segera Terbitkan PP Keinsinyuran

image_pdfimage_print

Dalam lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional (LSIP) di Gedung Serba Guna PLTU Banten 1, para peserta akan mendapatkan materi tentang UU keinsinyuran, organisasi PII serta etika profesi.

Instruktur LSIP, Ir Achmadi Partowijoto, CAE,MAsr, IPU mengatakan, selain itu para peserta juga akan mendapatkan materi tentang standar kompetensi insinyur professional serta mekanisme serta syarakat untuk memperoleh sertifikat insinyur professional.

“Para peserta selain mendapat materi tentang UU Keinsinyuran, organisasi PII, dan etika profesi, juga materi tentang standar kompetensi insinyur profesional serta mekanisme dan syarat untuk memperoleh sertifikat insinyur professional,” kata Achmadi.

Salah seorang peserta lokakarya, Hirna menuturkan, bahwa dirinya telah mendapatkan banyak wawasan yang sangat dibutuhkannya.

Seperti diketahui, jenjang kompetensi insinyur yang ada di PII adalah, IPP untuk Insinyur Profesional Pratama, IPM untuk Profesional Madya, dan IPU untuk Profesional Utama.

“Saya sekarang mengerti, sebetulnya hanya menuliskan pengalaman professional kita ke dalam suatu formulir yang disebut FAIP (Formulir Aplikasi Insinyur Profesional). Di situ bisa dilakukan claim dan dihitung berapa pencapaian skornya. Mudah-mudahan saya bisa tembus IPM,” terang Hirna.

Sementara, GM PLTU Banten 1 Suralaya, Usvizal Zainuddin dan Ketua PII Wilayah Banten Dr. Ir. Eden Gunawan, MM, IPM, AER, sepakat bahwa sarjana teknik harus terus memelihara dan meningkatkan kompetensinya.

Usvizal berharap agar sarjana teknik yang bekerja di Indonesia Power memiliki kompetensi yang diakui oleh ketentuan undang-undang.

“Menyongsong terbitanya PP Keinsinyuran, kami targetkan semua ST kami sudah mengantongi Sertifikat Insinyur Profesional,” tegas Usvizal.

Undang-Undang Keinsinyuran ini mandul kalau PP-nya tak kunjung ditandatangan Pemerintah. UU yang menjadi inisiatif DPR ini hingga sekarang belum memiliki peraturan pelaksanaannya.

“Kami Insinyur Indonesia berharap agar Presiden segera menerbitkan PP Keinsinyuran agar UU 11 tahun 2014 ini efektif,” pungkas Eden.

**Baca juga: Krisis Jumlah Insinyur Profesional di Indonesia, PII Banten Gelar Lokakarya.

Bertindak sebagai instruktur LSIP yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna PLTU Banten 1 ini, adalah Ir. Achmadi Partowijoto, CAE,MAsr, IPU, Anggota Majelis Kode Etik Insnyur Indonesia, dan Ir. R. Bambang Priatmono, MT, MKN, IPU, AER, Sekretaris Lembaga Sertifikasi Kompetensi Insinyur PII. (jic)

Print Friendly, PDF & Email