oleh

Picu Kontroversi, UU Pelayanan Medis di Korsel Sebut Pekerjaan Tukang Pijat Hanya untuk Tunanetra

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam aturan yang tertuang pada UU Pelayanan Medis, Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) menegaskan bahwa profesi tukang pijat hanya untuk tunanetra.

Namun UU tersebut, melansir Straitstimes, memicu kontroversi di kalangan panti pijat non-tunanetra, karena dianggap melanggar hak mereka dalam mencari kerja, tetapi MK menyatakan UU itu sah. MK mengakui, aturan ini bisa menjegal pilihan karier bagi yang ingin menjadi tukang pijat, namun dalam hal ini MK memihak ke para penyandang tunanetra.

Pasalnya, penyandang tunanetra memiliki keterbasan mencari kerja, sehingga proteksionisme karier ini diharapkan membantu kehidupan penyandang tunanetra.

“Terapi pijat adalah satu dari sedikit profesi yang orang-orang buta bisa miliki secara proper,” demikian pernyataan pihak pengadilan. ** Baca juga: Pasutri Asal AS Tega Telantarkan Anak Selama 2 Minggu Demi Pergi Liburan

Petisi yang menolak aturan profesi tukang pijat khusus tunanetra diketahui bukan yang pertama kalinya muncul. Faktanya, petisi ini adalah yang keempat kalinya muncul penolakan dari Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, sudah ada tiga putusan.

Petisi pertama pertama muncul pada Juli 2010, kemudian pada Juni 2013, dan sebelumnya pada Januari 2018. MK Korsel menilai, orang-orang yang tak punya kebatasan dalam penglihatan memiliki banyak pilihan pekerjaan, serta memiliki peluang edukasi lebih banyak.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email