oleh

Picu Kerumunan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Larang Perlombaan Kicau Burung

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penanggungjawab kegiatan burung berkicau agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat mengundang kerumunan massa.

Surat edaran bernomor 301/590-SPPP/ 2020 ini mengatur tentang penutupan sementara kegiatan operasional perlombaan burung berkicau dalam upaya percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, surat edaran ini wajib dipatuhi oleh pihak terkait guna mencegah penularan virus mematikan tersebut.

**Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Ratusan Warga Protes Pabrik Peleburan Besi di Curug.

Surat edaran yang ditembuskan kepada Kepolisian, TNI dan seluruh Camat itu tak hanya melarang perlombaan burung berkicau saja, tapi juga menyangkut pada seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Saya berharap surat edaran ini bisa dipatuhi dan ditaati oleh seluruh elemen masyarakat. Kalau masih nekat menggelar kegiatan perlombaan yang dapat mengundang keurumunan massa, maka kami bersama aparat kepolisian dan TNI akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Sabtu (8/8/2020). (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email