oleh

PHRI Tangsel: 66 Restoran Bodong Bukan Anggota Resmi

image_pdfimage_print

Kabar6-Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatann (Tangsel) mendukung pemerintah daerah setempat yang menyegel industri kuliner bodong alias tak berizin.

Itu karena restoran tak berizin mengakibatkan pajak menguap. Baik dari sektor izin usaha maupun dari sektor konsumen.

“Kita setuju dengan langkah Pemkot Tangsel yang menindak pengusaha restoran nakal,” kata Ketua PHRI Kota Tangsel, Gusri Effendi saat dihubungi kabar6.com, Rabu (12/2/2014).

Ia memastikan, ke-66 restoran yang terdeteksi tidak mengantongi perizinan bukan anggota resmi PHRI. Menurut Gusri, persyaratan menjadi anggota resmi lembaga ini salah satunya menyertakan surat kelengkapan administrasi izin usaha.

Sehingga seluruh anggota resmi PHRI turut memberikan kontribusi dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel.

Gusri menyadari, pajak yang telah dibayarkan konsumen dan pengusaha hasilnya dipergunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan.

“Saya pastikan ke-66 restoran tersebut bukan anggota PHRI. Karena syarat menjadi anggota mempunyai dokumen WP (wajib pajak),” terang pengelola Restoran Bukit Pelayangan, Cilenggang, Kecamatan Serpong, itu.

PHRI sendiri, tambah Gusri, pada tahun lalu telah menyumbang PAD ke Pemkot Tangsel dari total sebanyak Rp 500 milliar.

“Dari nilai segitu 25 persennya berasal dari pajak restoran dan hotel yang resmi menjadi anggota PHRI,” tegasnya.

Berdasarkan data dari DPPKAD Kota Tangsel, sebanyak 66 unit restoran dalam skala besar maupun kecil diwilayah itu, hingga kini belum mengantongi ijin usaha.

Kondisi itu sekaligus mengakibatkan tidak terpungutnya pajak oleh pemerintah setempat, mengingat restoran yang tidak berizin itu juga tidak mempunyai Wajib Pajak (WP).

Ke 66 restoran bodong itu beroperasi di Kecamatan Pondok Aren 35 restoran, di Serpong 13, Serpong Utara 3, Ciputat 4, Ciputat Timur 3, Pamulang 4 serta di Setu 4 titik. **Baca juga: 66 Restoran di Tangsel Terdeteksi Bodong.

Sedangkan restoran yang sudah mengantongi ijin dan memiliki WP atau beromset minimal Rp. 15 juta per bulan, hingga Januari 2014 terdata sebanyak 470 restoran.(yud)

**Baca juga: 66 Restoran Bodong di Tangsel Terancam Segel.

Print Friendly, PDF & Email