oleh

Petugas Satlantas Polresta Tangerang Sergap Pelaku Pengedar Dolar Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengamankan pelaku peredaran uang asing palsu, Senin (5/8/2019).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal saat anggotanya yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Raya Serang, kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang.

“Saat sedang mengatur lalu lintas, anggota kami melihat ada pengendara mobil yang menyetir sambil menggunakan handphone,” ujarnya.

Lalu, ketika pelaku dimintai surat izin berkendara, dia tidak bisa menunjukkan. Hanya bisa menunjukan SNTNK dan KTP.

Petugas pun curiga saat melihat tumpukan uang dolar Amerika yang berada di tas dekat pelaku. Seketika itu, pelaku langsung melemparkan uang itu dan berusaha melarikan diri.

“Petugas kami melakukan pengejaran. Lalu pelaku melempar uang tersebut ke jalan untuk menghilangkan barang bukti, dan untuk mengecoh para anggota,” terangnya.

Setelah itu, saat uang tersebut dilemparkan, warga sekitar sontak mengerumuni lokasi sehingga membuat jalanan menjadi macet.

Uang tersebut berupa Dolar Amerika Serikat (USD) senilai USD 798 dengan pecahan USD 20 dan 297 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu.

“Uang ini sudah akan diedarkan, artinya sudah ada yang menampung,” ucap Sabilul.

Tersangka yang berjumlah dua orang itu diketahui bernama Suwarno dan Muhammad Zahroni. Rencanannya keduanya akan melakukan transaksi secara berpindah-pindah.**Baca juga: Q-Big Tempat Belanja dan Berkumpul Jadi Lebih Asyik!

“Satu lagi pelaku warga negara asing (WNI) asal India dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencadian orang). Saat ini masih dalam pengejaran. Para Pelaku dipidana dengan Pasal 245 dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Sabilul.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email