Ya, dalam demo tersebut para supir menyuarakan tentang PHK sepihak yang dialami sebanyak 47 petugas derek oleh PT Jasa Marga. Selain itu, selama bekerja mereka juga tidak dibayarkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
“Petugas derek dan asisten derek itu pekerja outsourching yang disalurkan oleh pihak ketiga, yakni PT Koperasi Jasa Marga Bakti 1. Lalu, pada 30 September 2014 kami semua di PHK, dengan alasan pihak ketiga kalah tender,” ujar Dede, yang mengaku sudah bekerja selama 10 tahun.
Bahkan, mereka menuding bahwa alasan tersebut hanya akal-akalan pihak Jasa Marga untuk memecat buruh sepihak. Apalagi, meski telah puluhan tahun bekerja, mereka tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap dan tidak dibayar sesuai UMK.
“Gaji kami tahun ini Rp 1,5 juta per bulan, padahal UMK Rp2,4 juta per bulan. Selama ini hak-hak kami tidak dibakar. Kami menuntut Jasa Marga membayarnya,” tukasnya. **Baca juga: 22 Paket Proyek Gedung di Tangsel Batal Dilelang.
Atas aksi ini, sepanjang Jalan MH Thamrin, mengalami kemacetan yang cukup parah. Pasalnya, para buruh juga sempat berorasi di jalur pintu keluar Tol Kebon Nanas hingga membuat lalu lintas tersendat.(ges)