oleh

Petugas Lapangan PT Armidian Heran Kenapa Masroni Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lebak menahan Masroni (58) bin Arkawi seorang pensiunan penjaga sekolah, warga Kampung Cemplang Barat, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Masroni dijebloskan ke penjara karena dituduh melakukan penipuan atau penggelapan serta pengalihan hak atas tanah secara melawan hak terhadap lahan seluas 11.244 meter persegi, di Blok Leuwi Pariuk, Desa Pasir Iembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak oleh PT Armidian Karyatama, perusahaan properti mitra dari PT Ciputra Residence pengembang perumahan Citra Maja Raya.

Namun, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Masroni dinilai terlalu dipaksakan.

Kuasa hukum Masroni, Akhmad Suhardi mengatakan, PT Armidian hanya mengklaim sepihak bahwa tanah itu milik perusahaan lantaran masuk dalam SHGB 12.

“Faktanya, klien kami belum pernah menjual tanah itu kepada siapapun,” ujar Suhardi kepada Kabar6.com, Rabu (21/11/2018).

Hal itu dibenarkan oleh salah seorang petugas lapangan PT Armidian tahun 1995-2004, Muhamad Yusuf saat berbincang dengan Kabar6.com belum lama ini di Rangkasbitung.

“Saya ini petugas lapangan (Armidian) Saya tahu lahan-lahan Armidian. Untuk Masroni itu gambar ukurnya 7.028 meter, yang diambil oleh Armidian yang dijual oleh ibunya Masroni (Sakira) itu hanya diambil jalan, di keterangan sengketa yang saya punya itu sedikit, ada informasi sekitar 1.100 meter,” ungkap Yusuf.

Ia mengaku heran jika Masroni ditahan karena persoalan tersebut.

“Itu memang belum dijual, cuma akhir-akhir ini kedengaran kalau masalah jalan kan sedikit yang diambil, baru ada lagi yang sekitar 3 ribu meter itu saya enggak ikut cuma kedengaran gitu. Sisanya masih ada sekitar2 ribu sekian lah, nah ini kenapa malah (Masroni) ditahan?” tanya Yusuf.

“Sekarang kan berubah-ubah, Armidian ini kan sudah beberapa kali take over, sudah tiga kali hingga muncul Citra Maja Raya ini lah, sambungnya.

Sementara itu, Suman bekas tim sembilan pembebesan lahan di wilayah itu menuturkan, pada tahun 1997, Masroni menjual 1.100 meter dan pada tahun 2013 dijual sekitar 3 ribu meter.**Baca juga: Pick-Up Bermuatan Santri Terguling di Flyover Green Lake City.

“Jumlah tanah Masroni di blok periuk itu 7.028 meter, artinya ada 2 ribu meter lebih yang diklaim perusaahan. Enggak ngerti saya mah, udah diambil tanahnya sekarang dia malah dijeblosin ke penjara,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email