oleh

Petahana Tangsel Dilarang Tampil di Portal Resmi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberikan peringatan tegas kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketentuan ini berkaitan dengan larangan tampil di situs resmi milik Pemerintah Kota Tangsel.

Demikian diungkapkan Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Bawaslu Banten Solihin kepada kabar6.com di Serpong, Rabu (30/9/2019).

“Mulai Oktober pasangan petahana di Tangsel dilarang muncul di portal. Baik foto ataupun beritanya,” ungkapnya.

Solihin jelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 71 ayat 3 pada regulasi di atas berbunyi, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sementara waktu berakhirnya tugas Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tepat pada April 2016 mendatang. **Baca juga: Dua Elite PDI Perjuangan ke Tangsel Disorot.

“Inikan sudah jelas masuk masa kampanye. Mau tidak mau kalau ada yang melaporkan (petahana) masih ada di website bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Solihin uraikan, dalam Pasal 188 masih dari payung hukum tersebut dapat dijerat minimal satu bulan dan maksimal enam bulan hukuman kurungan penjara. Dendanya paling murah Rp 600 ribu, dan termahal Rp6 juta.

Larangan pemuatan konten foto dan naskah berita di tangerangselatankota.go.id ini, lanjutnya, hanya berlaku bagi kedua pasangan calon petahana.

Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya masih bisa diakomodir oleh Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangsel untuk tampil di portal resmi.

“Artinya, (Portal Resmi Pemkot Tangsel) hanya memuat SKPD saja. Ya petahana harus menjaga sikaplah, supaya tidak menimbulkan problematika,” tambah Solihin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email