oleh

Pesta Sabu, Kakak Beradik Pedagang Akik Ditangkap Polres Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Terjerat narkoba jenis sabu, kakak beradik pedagang batu akik diringkus petugas Polres Cilegon, Banten.

Kakak beradik yang diketahui bernama Ahmad Bilal (32) dan adiknya Ahmad Rizal (31), ditangkap polisi saat sedang berpesta sabu di kamar hotel di bilangan Anyer.

Kasat Narkoba Polrea Cilegon, AKP Wahyu Diana mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Kampung Rahayu, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dimana Bilal merupakan residivis, karena pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama dan baru bebas pada akhir 2014 lalu.

“Jadi modusnya begini, keduanya menghubungi pengedar. Setelah mentransfer uang, maka pengedar akan menaruh narkoba di tempat yang telah disepakati sebelumnya,” tegasnya Sabtu (25/4/2014).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. **Baca juga: LSM Hijab Khawatirkan Status LH di Kabupaten Tangerang.

Sementara, Ahmad Bilal mengaku sengaja merayu adiknya, Ahmad Fauzi, untuk mengkonsumsi shabu agar tak mengadu kepada orangtuanya.(tmn/din)

 

Print Friendly, PDF & Email