oleh

Peserta Tes Masuk ULP Wajib Bersertifikat Barjas

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mensyaratkan bagi peserta yang mengikuti tes masuk ke Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) lingkup Sekretariat Daerah (Setda) wajib memiliki sertifikat ahli pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

Menurut Kepala BKPP Kota Tangsel Firdaus, sebagai bagian dari layanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah memerlukan keahlian khusus. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Pasal 1 ayat 19.

“Di Pasal 1 ayat 19 itu jelas disebutkan bahwa sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa,” ujarnya saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Senin (18/1/2016).

Firdaus menegaskan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sudah membuat surat edaran dengan Nomor 2.516 Tahun 2014 tentang Kewajiban Sertifikat Pengadaan Barang Jasa.

“Surat itu dikeluarkan oleh Bu Wali yang mewajibkan pejabat memiliki surat sertifikasi Barjas paling lambat 1 Juli 2015 karena dibutuhkan pejabat structural dalam memahami terhadap ketentuan-ketentuan barang dan jasa,” ungkap Firdaus.

Selain itu, tambah Firdaus, para peserta yang akan mengikuti tes masuk ULP Tangsel harus juga lolos saat tes kesehatan dan tes psikologis atau psikotes yang akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mengetes para peserta. **Baca juga: BKPP Rombak Jajaran Unit Layanan Pengadaan Tangsel.

“Selain punya sertifikat Barjas, tes kesehatan dan psikotes juga harus berhasil dilewati dengan baik oleh para peserta sehingga dapat ditempatkan dijajaran Pokja ULP Tangsel,” harap Firdaus.(ard)

Print Friendly, PDF & Email