oleh

Peserta Lelang Dikeroyok di ULP Tulang Bawang, Kuasa Hukum: Pelaku Harus Dihukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Sudirman, salah satu peserta lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dikeroyok belasan orang di komplek Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.

Aksi pengeroyokan yang diduga dikomandoi Zamheri, peserta lelang lainnya, terjadi akibat tak lolos perusahaannya dalam proses lelang.

Sukardin, Kuasa Hukum Sudirman, korban pengeroyokan mengatakan, merujuk pada laporan polisi yang dirilis Polsek Menggala bernomor LP/ 709/ B/IX/2019/ Polda Lampung/ Res Tuba/ Sek Menggala pada Selasa 17 September 2019 lalu, bahwa para pelaku berjumlah sekitar 10 orang mendatangi kantor ULP.

Pada waktu yang sama, korban juga hadir di lokasi kejadian untuk mengikuti tahapan verifikasi dokumen perusahaan sesuai dengan undangan dari panitia lelang.

Tak lama kemudian, sekira Pukul 09.45 WIB, para pelaku mengamuk dan mengeroyok korban yang saat itu hendak keluar dari ruangan kantor ULP.

“Para pelaku diduga mengeroyok korban dengan cara sadis dan tanpa alasan yang jelas. Klien kami dipukul dengan menggunakan kursi, ditendang dan diinjak- injak hingga halaman parkir komplek ULP,” ungkap Sukardin, kepada wartawan, di Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Atas peristiwa itu, kata Sukardin, korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Bahkan, saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.

“Menurut dokter, korban harus menjalani operasi karena ada pembekuan darah di otak,” katanya.

Ditambahkan Sukardin, pihaknya mendesak pihak Kepolisian Daerah Lampung untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai dengan perbuatannya.

**Baca juga: Tolak Pembangunan Gereja, Warga Solear Datangi DPRD Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, hingga kini para pelaku yang diketahui sebagai orang kuat di daerah tersebut, masih bebas menghirup udara segar dan menganggap dirinya kebal hukum.

“Kami berharap para pelaku ini segera ditangkap dan diproses hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email