oleh

Perwal Terbaru, Airin Cantumkan Pelanggar Masker Denda Rp 50 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya mengintensifkan peraturan wali kota terbaru, khususnya sanksi bagi pelanggar masker. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan aturan sanksi administrasi bagi orang yang kedapatan keluar rumah tidak menggunakan masker itu sudah tercantum pada perwal sejak periode pertama penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Akan tetapi, dalam perwal terbaru sanksi tersebut lebih tegas dengan mencantumkan besaran nominal Rp 50 ribu bagi orang yang tidak menggunakan masker. “(sekarang) Itu dicantumkan rupiahnya. Kalo dulu ada tapi tidak dicantumkan rupiahnya berapa,” ujar Airin, Jumat (14/8/2020).

Airin mengakui regulasi terbaru tidak banyak terobosan signifikan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. “Enggak sama aja. Kita intensifkan sosialisasi saja, karena ada yang berbeda,” jelasnya, Jum’at (14/8/2020).

**Baca juga: Pasukan Pengibar Bendera di Puspemkot Tangsel Hanya 6 Orang.

Jumlah total covid di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sampai hari ini 3.753 kasus. Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel mencatat rentang Agustus per hari ini jumlah kasus positif sudah sebanyak 38 kasus. Klaster penyebaran virus corona dari sarana transportasi massal, perkantoran, dan puskesmas.

“Memang lagi tinggi. Makanya jaga jarak,” ujar Airin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email