oleh

Perwal 32 di Tangsel Jadi Payung Hukum Tertibkan “Hutan Reklame”

image_pdfimage_print

Kabar6-Jumlah media iklan berupa reklame yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai ribuan. Pemerintah daerah setempat bakal menertibkan ‘hutan reklame’ menggunakan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Dalam rangka pembenahan. Karena secara estetika (keindahan) dan tata kota perlu ada pembenahan, terutama di koridor Juanda Ciputat dan Raya Serpong” ungkap Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DPPKAD), Abdul Aziz, kepada kabar6.com di Serpong, Kamis (20/12/2012).

Aziz menjelaskan, selain ruas tersebut, didalam regulasi ini juga diatur bagi koridor lainnya. Nantinya, Perwal Nomor 32 Tahun 2012 juga akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Aturan ini dibuat karena keberadaan media reklame yang ada telah semrawut karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Setelah adanya payung hukum itu, lanjut Aziz. Maka keindahan dan keselamatan bagi para pengguna jalan dapat terpenuhi. Apalagi selama kurun empat tahun terakhir ini telah terjadi kasus empat reklame berukuran raksasa roboh akibat diterpa angin dan menimbulkan kerugian materi tak sedikit.

“Kami juga minta kepada masyarakat, dunia usaha dan stake holder (pemangku kepentingan) lainnya untuk ikut membantu penataan reklame ini. Kalau jumlah reklame yang ada saat ini kami belum bisa pastikan karena inventarisir terus dilakukan dan 2013 mendatang penertiban sudah dimulai,” kata Aziz.

Ditempat sama secara terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, BP2T Kota Tangsel, Bambang Nortjahyo, menjelaskan, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh dunia usaha yang ada di Kota Tangsel untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada. Diantaranya ditujukan ke Bardy Advertising dan pengembang perumahan skala besar.

“Harus dapat dasar penetapan (site plan) reklame yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kalau tidak punya dasar, maka tidak akan bisa mendirikan reklame dan tentunya akan ditertibkan. Baru dari Alam Sutera saja yang mempunyai site plan reklame,” ujar Bambang.

Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Wawang Kusdaya, mengutarakan, sebagai instansi yang berada di hilir. Setelah seluruh persyaratan rekomendasi reklame telah dipegang oleh pemilik reklame, pihaknya baru bisa menarik pajak.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua sistem pembayaran pajak daerah transaksinya sudah bisa dilakukan di Bank Jabar. Tidak ada pembayaran yang dibayarkan ke bendahara atau dinas terkait, kalau ada pihak oknum pegawai yang mengaku bisa menerima atau menitipkan pajak daerah laporkan kepada kami,” tegas Wawang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email