oleh

Perusak Drainase di Tangsel Diancam Denda Rp50 Juta

image_pdfimage_print
Perbaikan drainase di Tangsel.(yud)

Kabar6-Pihak yang melanggar regulasi sistem saluran air atau drainase di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diancam dengan hukuman pidana ataupun denda.‎

Ketentuan ini nantinya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Drainase Perkotaan.

Ketua panitia khusus DPRD Kota Tangsel, Abdul Rahman mengklaim, masyarakat maupun pihak swasta jangan menyepelekan persoalan drainase. Sebab dalam draft rancangan payung‎ hukum yang sedang dibuat terdapat sanksi bagi pelanggarnya.

‎”Sanksinya pelaku penyerobotan atau pelanggar bisa diancam hukuman penjara enam bulan dan denda Rp50 juta,” klaimnya, Senin (2/1/2017).

Politikus yang akrab disapa Arnovi itu sebutkan,  pengembang-pengembang properti dan pusat ekonomi di Kota Tangsel wajib mengikuti regulasi tersebut. Jika tidak mematuhi maka sanksi tegas tidak bakal segan-segan dijerat kepada pelanggarnya.

“Maka itu, kita terus sosialisasikan juga. Kita juga sudah sosialisasi kepada para stakeholder,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Arnovi menambahkan, Pansus DPRD Kota Tangsel juga melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah yang sudah menerapkan terlebih dahulu soal sanksi pelangar regulasi.

Sanksi yang diberlakukan sejumlah daerah pun sama seperti yang diterapkan dalam Raperda Drainase Perkotaan.**Baca juga: Pemkot Tangsel Susun Raperda Drainase Perkotaan.

“Harapannya, dengan rutin sosialisasi seperti ini, nantinya tidak akan ada lagi para pelanggar. Karena sanksinya pun sudah jelas, pidana dan denda,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email