oleh

Perusahaan Tak Taati Aturan Bayar THR, Pekerja Bisa Laporkan ke Disnaker

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut sudah dibuka sejak 19 April hingga 10 Mei 2021 ini.

Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mensosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang.

“Sudah kami buka posko pengaduan THR,” ujar Rakhmansyah, Rabu (28/4/2021).

Terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan. Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

“Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” jelasnya.

Meski demikian, kata Rakhmansyah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” jelas Rakhmansyah.

Selain itu, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

“Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR,” katanya

**Baca juga: Pembangunan Turap di Penunggangan Barat Masuki Tahap Pembebasan Lahan

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.

“Terkait posko pengaduan THR keagamaan sudah kita buka. Kita tempatkan dilantai dua,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email