oleh

Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi, di Gedung Bangkit, Rangkasbitung, Rabu (21/11/2018).

Dari 40 perusahaan di Kabupaten Lebak yang diundang, hanya 16 perusahaan yang tercatat di daftar hadir.

“Kami sudah paparkan program kami kepada perusahaan. Harapan kami perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya bisa segera mendaftarkan karena program ini sangat bermanfaat dan iurannya terjangkau,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lebak, Edi Bawoni Maedi.

Pihaknya mencatat, baru 280 pemberi kerja yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS. Jumlah tersebut diakui Edi masih jauh dari total pemberi kerja di Lebak.

“Masih perlu pendekatan kepada perusahaan betapa pentingnya program ini, salah satunya melalui sosialisai yang masif seperti ini,” ujarnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi administrasi.

“Perushaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan tenaga kerja ke program BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi administrasi. Bisa berupa penundaan dalam hal pengurusan imigrasi dan izin lain-lain,” terang Edi.

Terkait dengan perusahaan yang tidak mampu mengikutsertakan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS, Edi meminta agar perusahaan tersebut melapor ke Disnaker.

pihaknya mengatakan perusahaan wajin mendafattakan aemuabsetanaga kerja ke program BPJS.

“Secara aturan ini wajib. Kalau memang ada masalah bisa disampaikan ke Disnaker bahwa perusahaan belum sanggup memberikan manfaat BPJS agar tidak ada miskomunikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Edi menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan berlaku untuk seluruh pemberi kerja perusahaan non PNS, baik itu BUMN, BUMD, perusahaan swasta, perorangan termasuk UKM.

“Karena sejak menjadi BPJS kami menekankan kepada pihak informil seperti petani, pedagang, nelayan perlu mendapat perhatian dari BPJS,” katanya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Lebak, Muhtar Mulia meminta semua perusahaan bisa mengikutsertakan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS.**Baca juga: Bupati Zaki Instruksikan Dewan Hakim MTQ Diskualifikasi Joki Qori dan Qoriah.

“Karena ini wajib sebagai perlindungan pekerja. Minimal (perusahaan) mengikuti salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan rasa aman dan perlindungan karyawan,” kata Muhtar.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email