oleh

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Wajib Terdaftar di BPJS-TK Cabang Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikupa (Kabupaten Tangerang) menekankan, bahwa semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang harus terdaftar di kantornya, Senin (23/12/2019).

Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa Maulana Zulfikar mengatakan, sampai saat ini, masih banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang tidak terdaftar di kantornya, melainkan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan luar Kabupaten Tangerang.

“Banyak banget perusahaan di Kabupaten Tangerang tetapi terdaftarnya di luar Kabupaten Tangerang, ada yang di Kota Tangerang sampai Jakarta,” kata Maulana kepada Kabar6.com beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa, setiap orang. termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) buIan di Indonesia. wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Dalam Pasal 15 ayat 1 dan 2, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan Sosial yang diikuti. Pemberi kerja. dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS.

“Lalu di Pasal 17 ayat 1, pemberi kerja selain penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2), akan dikenai sanksi administratif. Di Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaannya dan menyetorkannya kepada BPJS,” papar Febri.

Sementara itu, Kepala Bidang Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikupa Febri Setyo Hantoro menambahkan, untuk pelaksanaan program jaminan sosial di Kabupaten Tangerang, telah ada Peraturan Bupati Tangerang Nomor 73 Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penugasan Kepesertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: 30 Persen Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Terdaftar BPJS-TK.

“Nah Pebup itu menjadi pedoman kita, dan sudah jelas bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakeejaan selaku lembaga jaminan sosial,” pungkas Febri. (Ris)

Print Friendly, PDF & Email