oleh

Perusahaan di Banten Diimbau Bayar THR H-7 Lebaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erik Syehabudin mengatakan, pihaknya telah mengimbau perusahaan di Banten untuk menyediakan angkutan massal bagi karyawannya yang akan mudik dan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

“Kami sudah mengimbau melalui kabupaten/kota kepada seluruh perusahaan di Banten agar pembayaran tunjangan hari raya tepat waktu serta menyediakan angkutan massal sesuai kemampuan perusahaan,” kata Erik Syehabudin di Serang, Rabu (24/7/2013).

Penyediaan angkutan massal untuk mudik para karyawan, kata Erik, dalam rangka meringankan beban pekerja.

“Tahun lalu puluhan perusahaan juga menyelenggarakan mudik gratis dengan menyediana bus dari perusahaannya. Untuk tahun ini kami masih melakukan pendataan bagi perusahaan yang siap menyediakan angkutan massal tersebut,” ujarnya.

Terkait pembayaran THR, menurutnya, perusahaan hendaknya mematuhi ketentuan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

“Kalau ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR, apa alasannya karena ada prosedur dan ketentuan yang harus dilalui. Jika ada pengaduan akan kita proses,” kata Erik.(bad/jus)

Print Friendly, PDF & Email