oleh

Perusahaan Beralamat Diduga Fiktif Memenangi Tender 6,9 Miliar, DPRD Tangsel: Dipelajari Dulu

image_pdfimage_print

vKabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan angkat bicara soal adanya dugaan perusahaan beralamat fiktif yang memenangi lelang dengan nilai pagu Rp6,9 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangse, Ali Rahmat mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu persoalan adanya perusahaan beralamat fiktif yang memenangkan tender Tambah Ruang Kelas (TRK) SDN Perigi 4, senilai Rp6,9 miliar.

“Nanti saya pelajari dulu. Kami akan menanyakan hal tersebut (adanya perusahaan beralamat fiktif pemenang tender Rp.6,9 miliar, ree) kepada pihak ULP. Terimakasih atas infonya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyoroti adanya dugaan perusahaan fiktif yang memenangi tender Rp6,9 miliar di Kota Tangerang Selatan.

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Buka Sentra Vaksin di Sport Center Alam Sutera, 2.500 Dosis Disiapkan

Bahkan, menurut Setya, perusahaan yang menggunakan alamat fiktif pada pemenang lelang bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

“Perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email