1

Perusahaan Abaikan BPJS Karyawan Dijerat Sanksi

Ilustrasi/bbs

Ilustrasi/bbsKabar6-Ratusan perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) teridentifikasi belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III, Ahmad Bachri, mengatakan, lembaganya telah mencanangkan target. Yakni, semua perusahaan dapat mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang pasti ada sanksi jika perusahaan belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Sabtu (3/1/2015).

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Regulasi ini mewajibkan semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dipaparkan Bachri, dalam Undang-undang  Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pada Pasal 53, 54 dan 55, bagi perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan maka akan dikenai sanksi denda dan hukuman penjara.

Selain dapat mencabut izin usaha, pihak yang melanggar juga dapat diberikan sanksi berupa kurungan delapan tahun atau membayar denda maksimal 1 miliar rupiah.

“Jadi, supaya jangan dihukum cepat-cepatlah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena kasihan karyawannya,” ujarnya.(yud)