oleh

Perumdam TKR Dukung PPKM Darurat, Ini Peran yang Diberikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) telah mengeluarkan surat edaran direksi No.443.2 / 165-Dir tanggal 3 Juli 2021, sebagimana para pegawai WFH 70 persen dan WFO 30 persen.

Saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

“Terkait PPKM darurat kami mewajibkan pegawai untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam bekerja. Air minum menjadi sektor kritikal, jadi layanan kepada pelanggan harus terus terjaga, semuanya akan terwujud jika para pegawai dalam kondisi sehat,” ujar Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar, Jumat (16/7/2021).

Sebelumnya, Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar bentuk Satgas Oksigen untuk mengatasi terbatasnya tabung oksigen di Kabupaten Tangerang dengan Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 360/Kep.990-Huk/2021 di Gd. Perumdam Tirta Kerta Raharja, Rabu (13/7/2021) lalu.

Satgas Oksigen ini merupakan gabungan dari BUMD Se-Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari Perumdam Tirta Kerta Raharja, Perumdam Pasar Niaga Kerta Raharja, PT. LMK Artha Raharja Gemilang (Perseroda), PT. BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) dan PT. Mitra Kerta Raharja (Perseroda).

Semua BUMD Kabupaten Tangerang bergotong-royong dan bekerjasama baik dalam mengatasi kelangkaan tabung maupun oksigennya untuk membantu pasokan oksigen dan tabungnya ke rumah sakit, puskesmas maupun fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Bantu Pemerintah Tangani Covid-19, Karang Taruna di Tangerang Raya Aktif Lakukan Aksi Sosial

“Ini bagian dari kerjasama, gotong royong seluruh BUMD Kab. Tangerang dan Pemda Kab. Tangerang, untuk membantu ketersediaan oksigen dan tabung oksigen baik untuk rumah sakit, puskesmas maupun klinik kesehatan yang membutuhkan,” jelas Bupati Zaki. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email