oleh

Perumahan di Jurang Mangu Timur Diberlakukan Karantina Wilayah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pergerakan masyarakat di sekitar Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi. Hal itu karena selama pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) masih banyak terlihat kerumunan warga.

“Kami membikin imbauan untuk RT maupun RW bukan untuk lockdown akan tetapi untuk membatasi keluar masuknya warga yang ada di perumahan,” ungkap Lurah Jurang Mangu Timur, Kamaludin, Minggu (5/4/2020).

Kamaludin menerangkan ketentuan di atas tertuang dalam surat edaran bernomor 005/24-Kel Jrt/IV/2020 tidak untuk mengkarantina wilayahnya.

Dimana pada point B di surat tersebut berbunyi ‘MENUTUP JALAN AKSES KELUAR MASUK WILAYAH JURANGMANGU TIMUR SELAMA 26 HARI, SEJAK TANGGAL 04 S/D 29 APRIL 2020:’

Kamaludin menjelaskan, surat itu adalah imbauan supaya corona tidak menyebar, dan juga bertujuan untuk memutus mata rantai.

Surat itu adalah untuk warga perumahan yang berada di wilayahnya, kemudian dirinya juga melihat masih banyak masyarakat belum mengindahkan imbauan Walikota Tangsel maupun Gubernur Banten

Jadi, lanjut Kamaludin, pihaknya akan tekankan lagi kepada RT agar jangan ada aktivitas apapun yang bersifat kerumunan atau sifatnya nongkrong-nongkrong warga, ataupun yang sifatnya kumpul-kumpul.

**Baca juga: Tunda Pencairan Anggaran Kegiatan, Ini Penjelasan Sekda Tangsel.

Maka dari itu pihaknya akan menutup akses keluar masuk dari luar hanya di jalan-jalan tertentu saja, sementara untuk jalan utama tidak.

“Surat itu cuma membatasi saja, misalnya jadwal di komplek dibuka dari jam 5 pagi sampai 11 malam sekarang dipercepat ditutupnya jadi jam 9 malam. Artinya biar masyarakat itu tidak keluar, dan tidak ada lock down lokal,” terangnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email