oleh

Perumahan Cluster Banyak Abaikan Kepentingan Umum

image_pdfimage_print

Kabar6–Pengembang perumahan berkonsep cluster dituding mengabaikan kepentingan umum. Pasalnya, acap ditemukan perumahan cluster yang tidak memikirkan jalan lingkuangan sekitar hingga memutus akses pemukiman warga diluar cluster.

Wawanuddin dari Pusat Telah dan Informasi Regional (Pattiro) Tangerang mengatakan, fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos/fasum) setelah diterima oleh pemerintah daerah (Pemda), maka akan dikelola dan dirawat oleh Pemda untuk kepentingan masyarakat umum.

“Peraturan yang ada dan berlaku mengatakan bahwa fasum/fasos itu harus diserahkan kepada pemerintah. Proses penyerahannya dilakukan setahun setelah  proyek selesai. Terkait dengan ini, negara juga berhak mengatur dan membuka akses fasos/fasum tersebut untuk umum. Tidak seperti sekarang, banyak perumahan yang mengabaikan akses jalan tembus ke pemukiman warga,” jelasnya.

Banyaknya ditemukan fasos/fasum di sejumlah perumahan di Tangerang, khususnya perumahan dengan sistem clauster yang tidak dibuka untuk umum, terkesan ada penguasaan tanah, jalan, dan fasos/fasum lainnya milik pemerintah oleh segolongan orang saja.

“Kembali kepada kepentingan aksesibilitas seluruh warga dan prinsip fungsi sosial lahan, maka pemerintah perlu segera meminta para pengembang agar membuka fasum/fasos bagi umum, termasuk asesbilitas jalannya. Terlebih dalam aturan perumahan, jalanan perumahan mesti terkoneksi dengan masyarakat luas. Disitulah kewajiban pemerintah untuk membukaya,” ujarnya.

Masih kata Wawanudin, kenyataan tersebut bermula dari kecenderungan konsep cluster yang salah. Dimana, sejumlah rumah bertipe sama dikelompokkan, dan dipagari agar terpisah dari cluster lain.

Bahkan dilengkapi pula dengan pengamanan yang menghalau selain warga untuk lalu lalang keluar masuk perumahan.

Yang mana, Wawanudin menilai, bagi pemilik rumah di satu clauster, semua itulah jaminan rasa aman. Namun, pada dasarnya jalan memiliki prinsip berfungsi sosial, dan masyarakat memiliki hak aksesibilitas dan keterhubungan.

Belum lagi, jalan di dalam clauster merupakan fasum/fasos yang bukan milik warga yang tinggal di situ saja, dan itu milik negara yang wajib dibuka aksesbilitasnya.

“Kedepan, pemerintah harus membuat aturan tegas soal keterbukaan akses jalan bagi warga luas. Jangan sampai sikap tertutup sejumlah perumahan atas warga sekitar semakin menimbulkan kontra sosial dan semakin membuat warga dilaur perumahan terkungkung,” tandasnya.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten Mari Okto Sihombing, pihaknya mengakui bahwa infrastruktur yang disediakan pengembang sistem clauster baru dapat dinikmati oleh konsumennya sendiri.

Atau hanya warga suatu permukiman clauster yang bisa menikmati jalan, taman dan balai warga yang disediakan pengembangnya.

“Memang warga umum di luar perumahan kerap tidak bisa menggunakannya. Tapi secara konsep, sejauh ini hal itu masih dimungkinkan. Karena perngembang pasti sudah menyiapkan rancangan untuk jalan umum, jalan khusus perumahan, dan jalan khusus di dalam clauster,” ucap Okto, akhir pekan lalu.(Iqmar)

Print Friendly, PDF & Email