oleh

Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang 2013-2018 Disahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang dan pemerintah setempat, akhirnya mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2013, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang 2013-2018.

Pengesahan perubahan Perda No.5 tersebut, dilakukan pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (16/11/2015).

Dalam kesempatan itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dalam perubahan itu tertuang program prioritas Pemkab Tangerang selama lima tahun kedepan.

“Berganti pemimpin dan kabinet, berganti pula program kerjanya. RPJMD ini berisi program yang disinkronkan dengan pusat. Ada 13 program yang diprioritaskan dalam membangun visi misi Kabupaten Tangerang yakni, Cerdas, Makmur, Religius dan Berwawasan Lingkungan,” ujar Bupati.

Selain mengesahkan RPJMD, sidang paripurna juga menyetujui perubahan tiga program unggulan Kabupaten Tangerang. Ketiga program unggulan tersebut, sedianya dialihkan kewenangannya kepada pemerintah pusat dan digantikan dengan tiga program lainnya. **Baca juga: Ini Pengganti Tiga Program Unggulan Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui, perubahan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berbagai turunan peraturan pelaksanaannya serta, terstruktur berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (mendagri) No. 050/2020/SJ tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJPD dan RPJMD.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email