oleh

Perubahan RPJMD Banten 2017-2022 Akhirnya Disetujui

image_pdfimage_print

Kabar6-DRPD Banten akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2017-2022. Dengan demikian, pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis akan segera terwujud.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan rencana pendirian BUMD atau badan usaha milik daerah agro industri yang dirancang Pemprov Banten on progress.

“Salah satunya itu (BUMD Agro Industri). Dengan disahkannya Perda ini, terkait BUMD kami segera running dengan persiapan-persiapan pendiriannya, mulai dari permodalan, organisasi hingga ke infrastrukturnya,” kata Andika saat ditemui usai paripurna di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (1/8/2019).

Andika menjelaskan, rencana pendirian BUMD agro industri sebagai komitmen Pemprov Banten dan DPRD Banten untuk mensejahterakan petani dan masyarakat yang selama ini terkendala.

Kendala dimaksud yaitu berupa belum tercantumnya rencana tersebut dalam isu strategis, arah kebijakan, dan proyeksi rencana pembiayaan dalam dokumen RPJMD.

“Sebagaimana dipersyaratkan ketentuan pasal 10 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” jelasnya.

Dengan disahkannya perda ini, lanjut Andika, dapat membuka kemungkinan untuk mendirikan BUMD strategis lain serperti air bersih, properti, dan karya.

“Bahkan dimungkinkan untuk menjadikan Bank Banten sebagai BUMD mandiri langsung di bawah pemerintah provinsi,” katanya.

Menurut Andika, dalam perubahan RPJMD ini juga mengakomodasi kemungkinan kebijakan pendanaan pembangunan yang tidak semata bersumber dari APBD ataupun APBN tapi bersumber dari corporate social responsibility (CSR) dan kerjasama pemerintahan dan badan usaha.

Ia menilai, Perubahan RPJMD ini, juga semakin menguatkan tekad pemprov untuk merevitalisasi kawasan Banten Lama sebagai episentrum pengembangan budaya Islam di Indonesia, sebagai situs yang bisa dibanggakan.

“Tentunya dengan arah kebijakan dan strategi yang semakin jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Muflihah yang sebelumnya memimpin rapat paripurna tersebut, mengatakan, proses selanjutnya setelah DPRD menyetujui perda tersebut adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Yang jelas substansi yang melatarbelakangi perubahan RPJMD ini telah kita sepakati bersama, seperti penambahan isu strategis baru mengenai bencana yang diikuti dengan penguatan pada arah kebijakan, strategi dan program,” ujar Muflikhah.

Terpisah, juru bicara Pansus Raperda Perubahan RPJMD, Anita Indahwati mengatakan, terdapat tujuh poin rencana perubahan RPJMD Banten tahun 2017-2022 disampaikan oleh pemerintah daerah yang menjadi dasar dilakukannya perubahan RPJMD 2017-2022.

Pertama, bencana tsunami di kabupaten Pandeglang hingga perlu upaya komprehensif untuk mengurangi resiko dan penanggulangan bencana dengan penguatan pada arah kebijakan dan strategi .

Kedua, pendirian BUMD sebagai konsekuensi terbitnya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Ketiga, terbitnya regulasi mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) atas PP 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal.

Keempat, kebijakan pembangunan kawasan Banten Lama. Kelima, pembangunan sport center yang belum memadai, keenam indikator kinerja yang belum tercapai dan ketujuh belum adanya kerangka pendanaan pembangunan yang bersumber dari non APBD.

**Baca juga: SKPD Banten Diperintahkan Kembangkan Konsep Revitalisasi Banten lama.

“Atas hal tersebut panitia khusus melakukan pembahasan secara intensif sesuai mekanisme serta metode pembahasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. pembahasan dilakukan melalui rapat kerja dengan provinsi dapat-dapat benar pendapat dengan stakeholder yaitu dengan mengundang Bappeda kabupaten kabupaten kota se Provinsi Banten dengan tujuan untuk sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan,” kata Anita.

Dijelaskan Anita, perubahan RPJMD telah diatur dalam pasal 264 ayat 5 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan dengan lengkap. Oleh karena itu sebelum melakukan update regulasi di mana dalam perubahan ini Pancasila mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019,” jelasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email