oleh

Perubahan PPDB di Kota Tangerang Tak Langgar Permendikbud

image_pdfimage_print
Rapat PPDB di Kota Tangerang. (tia)

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah memastikan adanya perubahan peraturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang tidak melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Pemerintah Kota Tangerang mengubah kebijakan PPDB di wilayahnya dengan menekankan faktor nilai dan usia setelah zonasi.

“Ya, ini tidak menyalahi aturan. Kemarin kami sudah kaji kembali dalam aturan di pasal 6 hanya ada batas usia maksimal SMP, yakni 15 tahun,” ujar Arief, Senin (10/7/2017).**Baca Juga: Ini Sikap Pemkot Tangerang Terkait PPDB 2017

Menurutnya, penambahan faktor nilai dan usia memang seyogyanya dilakukan untuk mengurai masalah para calon siswa yang memiliki nilai akademik tinggi, namun tidak tercover.

“Masalahnya anak-anak sekolah dari lama, nggak mungkin kita nggak kasih kesempatan sementara nilainya memang tinggi. Kasian mereka, makanya kita evaluasi ulang sehingga anak-anak tetap termotivasi untuk berprestasi lebih,” tutupnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email