oleh

Persoalkan NIB, Masyarakat Kabupaten Wilayah Utara Datangi BPN dan DPRD Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Kabupaten Tangerang Wilayah Utara berunjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa pada Kamis (27/8/2020). Massa aksi berasal dari Kecamatan Teluk Naga, Kecamatan Pakuhaji, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Sepatan. Mereka mempertanyakan tumpang tindih Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di wilayah mereka.

Para pendemo datang dengan membentangkan sejumlah spanduk dan peraga unjuk rasa di depan Kantor ATR BPN. Aksi ini mendapat pengawalan ketat oleh aparat Kepolisian.

Koordinator aksi Dulamin Zhigo dalam orasinya meminta pihak BPN memberikan penjelasan terkait NIB agar tidak terjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Kata Zhigo, BPN Tangerang dan Pemerintah Desa diduga menerbitkan NIB tanah menjadi milik orang lain secara terstruktur.

“Kami meminta kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang supaya mengembalikan NIB tanah kepada pemilik awal atau pemilik sebenarnya,” kata Zhigo.

Menurut dia, munculnya tumpang tindih NIB tanah di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini diduga karena adanya permainan oknum yang membantu mencaplok hak milik masyarakat. Ia pun meminta inspektorat dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan NIB tanah tersebut.

“Kami mendesak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera mengambil langkah tegas menyikapi hal ini,” ujarnya.

“Kami juga mendesak Polri segera membentuk satgas anti mafia tanah untuk menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan tersebut,” tambahnya.

Aksi massa berlangsung sekitar 1 jam. Kemudian perwakilan aksi diterima oleh Kepala ATR BPN Kabupaten Tangerang Gembong Joko Waryanto. Dalam pertemuan itu, BPN Kabupaten Tangerang berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Heri Hermawan salah satu perwakilan yang juga merupakan korban tumpang tindih NIB tanah ini mengatakan bahwa pihak BPN berjanji menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu sebulan.

“Dia (Kepala BPN Kab. Tangerang) berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Kemudian untuk permohonan (NIB) sementara distop, kecuali yang memiliki kelengkapan data yang jelas,” kata Heri.

Kemudian lanjutnya, apabila tidak ada reaksi yang positif dari BPN, Heri melanjutkan pihaknya akan menyebarkan pemasalahan ini ke seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang wilayah Utara.

“Karena kan sekarang ini baru sedikit masyarakat yang mengetahui. Karena mereka taunya, tanah saya masih ada. Tapi mereka enggak tau. Contohnya saya, fisik masih ada di samping rumah saya tapi ketika diproses untuk sertifikat, mentok,” keluh warga Babakan Asem Kecamatan Teluknaga ini.

Usai menyampaikan aspirasi dan diterima oleh pihak BPN, massa bergerak menuju Gedung DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan aksi yang sama. Dalam orasinya, Zhigo mendesak DPRD Kabupaten Tangerang segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait masalah tumpang tindih NIB tanah.

**Baca juga: Proses Sertifikasi Lahan GIPTI Masih Dihentikan BPN Kabupaten Tangerang.

“DPRD Tangerang harus membentuk pansus terkait masalah ini. Memanggil pihak terkait, tingkat desa hingga daerah dan membongkar kasus ini secara tuntas,” kata Zhigo.

Perwakilan masyarakat wilayah utara ini kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dan Ketua Komisi I Wahyu Nugraha beserta anggota. Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Kami siap memfasilitasi aspirasi warga. Kami akan memanggil instansi terkait beserta pemerintah daerah untuk mendiskusikan dugaan penyerobotan tanah ini,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email