oleh

Persoalan Sampah di Kota Tangerang, Pengamat: Jika Diabaikan Wali Kota Melawan UU

image_pdfimage_print

Kabar6-Persoalan sampah di Kota Tangerang nampaknya belum dapat tertangani secara tuntas. Belakangan ini mobil truk mengakut sampah mengular hingga ke jalan raya di sekitar TPA Rawa Kucing.

Selain itu, kondisi TPA Rawa Kucing pun telah terisi 80 persen dari luas lahan 35,8 H. Artinya tersisa 20 persen lagi TPA tersebut dapat menampung sampah.

Peneliti kebijakan public IDP-LP, Riko Noviantoro turut menyoroti persoalan sampah di Kota Tangerang. Ia mengatakan persoalan tersebut menjadi bagian urusan pemerintah yang wajib karena berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, hingga kenyamanan masyarakat.

Jadi, kata Riko, alangkah baiknya pemerintah daerah Kota Tangerang memenuhi pemecahan persoalan sampah.

“Soal bagaimana solusinya pemerintah tentunya tahu. Karena itu amanat UU 23/2014 tentang pemerintahan Daerah. Karena Pemerintah daerah harus memenuhi hasrat itu. Nah jika itu abaikan itu sudah pasti walikota atau kepala daerah yang bersangkutan melawan UU,” ujar Riko kepada kabar6.com, Sabtu (27/5/2023).

“Kalau kepala daerah melawan UU tentu tidak pantas lah, sehingga nanti bisa muncul gerakan massa yang berujung dengan gerakan politik untuk melakukan penolakan terhadap walikota. Persoalan sampah itu ada dimana-mana, makanya segera selesaikan,” tambahnya.

Selain itu,Riko menyampaikan hal tersebut berkaitan UU administrasi pemerintahan bahwa pemerintahan itu harus memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik salah satunya memberikan pelayanan umum.

“Jadi menjaga kebersihan, mengelola sampah itu bagian dari fungsi pelayanan umum. Kaitannya sampah ini baru dua UU, belum lagi UU lingkungan hidup atau UU sampah,” katanya.

“Artinya, pemerintah harus segera mencarikan solusi, ada hambatan mengenai lahan, mengenai cara pengelolaan sampah, saya pikir mereka sudah bisa berdiskusi dengan ahli lingkungan bagaimana pengelolaan sampah di masa depan. Pendekatan melalui kebijakan saya pikir dua hal itu. Sebaiknya Walikota Tangerang segera lah,” katanya.

**Baca Juga: Mobil Sampah Mengular di TPA Rawa Kucing, Ini Penyebabnya

Riko menyarankan kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah untuk dapat berdialog dengan kepala daerah sekitarnya agar ada mekanisme pengelolaan terpadu antar daerah.

“Jadi tidak perlu kabupaten punya sendiri, Tangsel punya sendiri, dikelola sama-sama saja. Saya pikir lahan di Tangerang masih bisa, sambil mengedukasi warga ramah mengelola sampah secara pribadi, secara komunitas,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyebut kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing sudah hampir penuh. Mereka menyatakan TPA Rawa Kucing saat ini sudah terisi 80 persen dari kapasitas lahan seluas 35,8 H.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan luas TPA tersebut 35,8 H. Lahan tersebut sudah terisi dan hampir penuh. Pihaknya setiap hari melayani pengangkutan sampah ke TPA sebanyak 1.600 ton sampah.

“Kemudian kita menata juga TPA per zona-zonanya,” ujar Tihar saat dimintai keterangan di Pemkot Tangerang, Senin (22/5/2023).

“Mungkin sejauh ini sudah 80 an persen (terisi), mungkin bisa lihat dilokasi kondisi sekarang sama demikian,” sambungnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email