oleh

Persoalan Ini Bikin Airin dan Benyamin “Tepuk Jidat”

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota, Benyamin Davnie, dihadapkan pada persoalan pelik di penghujung masa kepemimpinannya.

 

Persoalan itu terkait dengan maraknya bangunan liar dan penyalahgunaan fungsi bangunan. Hal ini pun acap membuat kedua pimpinan daerah itu tepuk jidat.

Untuk itu, Airin memastikan bila prosedur pengawasan dan pengurusan perizinan bangunan di wilayahnya bakal diperketat. Ia tak ingin terus kecolongan untuk kesekian kalinya.

“Izinnya untuk apa, tapi nyatanya dipakai untuk apa. Ini yang amat kami sayangkan,” ungkapnya di Pamulang, kemarin.

Kejadian belum lama pada akhir pekan lalu saat polisi membongkar bangunan rumah toko di kawasan BSD City yang dijadikan pabrik obat daftar G.

Sedangkan akhir pekan ini ia menemukan langsung lapak bangunan liar di kawasan Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat.

Semua informasi dan hasil temuannya di lapangan, tegas Airin, terbukti pihak pengelola lahan telah melanggar peraturan daerah.

Airin menjelaskan, kebijakan memperketat prosedur perizinan yang digulirkannya yakni memberlakukan sistem pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan-Tanda Daftar Perusahaan (SIUP-TDP) online.

Melalui model pelayanan ini masyarakat selaku pemohon tak perlu lagi meminta bantuan kepada pihak ketiga atau calo. ** Baca juga: Pecinta Musang se-Indonesia Ngumpul di Tangsel

Sistem aplikasi SIUP-TDP online akan menolak bila dokumen persyaratan pemohon masih ada yang kurang. Meskipun Cuma satu. “Sudah gratis, praktis lagi kan,” tegas Airin.

Kemudian, dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel pun akan memperketat pengawasan yang ada di Kota Tangsel. Jangan sampai terulang lagi mengurus perijinan dengan usaha yang dijalankan malah berbeda.

“Pengawasan inilah yang akan kami tingkatkan kembali, dikencangkan. Tidak hanya Satpol PP ataupun kepolisian, RT/RW atau warga juga kami libatkan,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email