oleh

Persetubuhan Anak Oleh Bapak Kandung, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap tersangka Junaedi persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas nama N.K (16) masih SMA yang dimana korban adalah anak kandung korban, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Waktu kejadian tersebut hari Sabtu 21 September 2019 (waktu terakhir kali tersangka menyetubuhi korban) di rumah yang beralamat di Kampung Onyam, RT 001 RW 009, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan oleh AKBP Ferdy Irawan sebagai Kapolres Tangerang Selatan.

“Jadi kejadian ini TKP ini ada di wilayah Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang masih wilayah hukum Polres Tangsel,” ujarnya saat press conference di Mako Polres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (28/10/2019).

**Baca juga: Terapis di Ciputat Ditangkap Satpol PP, si Kakak Teriak Histeris.

Waktu kejadian, Ferdy menjelaskan, terjadi di hari Sabtu 21 September 2019, waktu kejadian ini adalah waktu terakhir diketahui pelaku melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur inisial dari korban adalah N.K (16) yaitu anak kandung dari tersangka Junaedi karyawan swasta.

“Terhadap tersangka kita kenakan uu perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Polres Tangsel untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email