oleh

Perpu 1/2014, Badrusalam: Pilkada Serentak Tahun 2018

image_pdfimage_print

Badrusalam, Komisioner KPU Tangsel.(bbs)Kabar6— Sesuai isi Perpu Nomor 1 Tahun 2014, tidak akan ada pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota pada tahun 2016-2017. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan serentak pada 2018 mendatang.

Hal itu diungkapkan Badrusalam, Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menurutnya, merujuk Pasal 201 Perppu 1/2014 tentang Pilkada Langsung.

Disebutkan, pemungutan suara gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya tahun 2016, 2017, 2018. Akan dilaksanakan serentak pada Pilkada 2018 mendatang, dengan masa jabatan hingga tahun 2020.

Hal ini akan berimbas Walikota Kota Tangsel. Yang mana, masa jabatan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakilnya Benyamin Davnie akan habis pada 20 April 2016.

“Dalam Perpu 1/2014, pilkada serentak tahun 2015 bagi gubernur dan bupati/walikota yang akhir masa jabatannya pada 2015, 2016, terpaksa harus diundur sampai pilkada serentak tahun 2018,”ujarnya kepada kabar6.com, Selasa (28/10/2014).

Badrus menjelaskan, setelah masa jabatan walikota Tangsel dan wakilnya habis pada 20 April 2016, maka roda pemerintahan Tangsel akan dipimpin oleh penanggung jawab (PJ) Walikota yang ditunjuk dari gubernur atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri. **Baca juga:Sakit Tak Kunjung Sembuh, Diduga Picu Supir Angkot Gantung Diri.

“Pj walikota akan ditunjuk oleh gubernur atas persetujuan Mendagri. Pj Walikota akan memimpin hingga daerah melaksanakan pemilihan Walikota pada 2018,”ungkapnya.

Terkait anggaran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2018, Badrus mengatakan, dana bersumber dari APBN, sementara APBD sifatnya hanya pendamping.

“Dananya dari APBN, sementara APBD hanya sebagai pendamping saja,”ujarnya.(evan)

 

Print Friendly, PDF & Email