oleh

Perpres 70/2012 Persempit Ruang Gerak Kontraktor Nakal di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewarning memastikan akan langsung memutus kontrak kerjasama kontraktor nakal. Terlebih, sudah keluar aturan baru soal pengadaan barang dan jasa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 70/2012 yang pelaksanaannya lebih mudah dan jelas.

Wakil Wali Kota Tangerang mengatakan, pihaknya akan terus menerus mensosialisasikan aturan baru tentang pelelangan barang dan jasa terbaru, Perpres Nomor 70/2012. Peraturan baru penyempurnaan Perpres 54/2010 tersebut diharapkan kian mempercepat pembangunan di Kota Tangerang.

“Perpres 70/2012 ini menjadi sangat diperlukan dan akan sangat terasa penting bagi Pemkot Tangerang. Sebab, selain diperlukan untuk percepatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah juga merupakan bagian dari perwujudan sistem pemerintahan yang akuntable dan transparan,” kata Arief R Wismansyah, Kamis (20/9).

Menurut Arief, tujuan perubahan Perpres ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Makanya, diharapkan adanya penerapan Perpres ini tidak ada lagi pembangunan yang terhambat.

“Semua aparatur pemerintahan harus paham aturan ini segera. Kami tidak ingin  proses pembangunan di Kota Tangerang terhambat hanya karena pemahamannya lamban,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, kegiatan sosialisasi ini tentunya untuk memahami lebih rinci Perpres 70/2012. Dimana, hal tersebut merupakan kedua kalinya Perpres tentang lelang Barang/Jasa dirubah pemerintah pusat.

“Monitoring dan penetapan pemenang proyek pembangunan juga akan lebih mudah dilakakukan dengan adanya Perpres ini,” ucapnya.

Menurut Dedi, Pemkot Tangerang selalu memonitor  setiap pembangunan yang dilaksanakan dan tidak segan-segan untuk bertindak tegas dengan memberi peringatan bahkan memutus kontrak pemborong yang tidak mengikuti aturan  atau melakukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Sepanjang tahun 2011 saja ada 31 kontraktor yang didaftarhitamkan karena tidak melakukan pekerjaan sesuai aturan yang telah disepakati,” imbuhnya.

Setelah sosialisasi ini, Dadi berharap, setiap peserta sosialisasi bisa memperpanjang pengetahuannya tentang Perpres 70/2012 kepada khalayak luas, khususnya di lingkungan pegawai Pemkot Tangerang sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan kapabilitas terutama dalam memahami aturan-aturan pengadaan barang dan jasa. (iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email