oleh

Pernyataan Menteri Laoly Bikin KPU Tangsel Tertawa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pernyataan yang dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM), Yasonna Laoly, ditanggapi beragam oleh pihak yang berkepentingan.

 

Laoly menyatakan bahwa kader partai-partai yang mengalami sengketa kepengurusan, dilarang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Subhan, ketika disodorkan pertanyaan itu, langsung tertawa. ** Baca juga: Agustus, GIIAS 2015 Digelar di ICE BSD

Seluruh panitia penyelenggara pesta demokrasi ini, dipastikan akan mengikuti instruksi dari elite komisioner di tingkat pusat.

“KPU daerah akan mengikuti yang ditetapkan oleh KPU-RI. Karena penanggungjawab Pilkada itu KPU-RI, sedangkan kita di Tangsel ini hanya sebagai pelaksana,” terangnya saat dihubungi kabar6.com, Selasa (5/5/2015).

Menurut Subhan, ketentuan soal larangan atau sebaliknya tentu akan diatur dalam peraturan yang dibuat oleh KPU-RI. Kini pihaknya pun masih menunggu keputusan tersebut sambil mulai menjalani tahapan Pilkada.

Dijelaskannya, meski harus terseok-seok karena alokasi dana yang diusulkan belum cair tapi KPU Kota Tangsel sudah melakoni empat fase tahapan.

Yakni, penyusunan norma standar logistik, tahapan pilkada, tata kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih.

“Kami menggandeng camat dan lurah untuk membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) sama PPS. Waktunya kami perpanjang karena belum sesuai dengan harapan jumlahnya,” terang Subhan.

Diketahui, kedua partai bersengketa yang dimaksud adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menteri Laoly berpandangan, pelarangan itu bertujuan menghindari polemik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum.

Keputusan Kemenhuk dan HAM terhadap suatu kepengurusan partai, menurut Laoly, bisa dianulir oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, dalam upaya memperoleh putusan tersebut hingga mencapai final dan mengikat harus melalui proses yang panjang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email