oleh

Permohonan Penghentian Tuntutan Kasus Pencurian Disetujui JAM-Pidum Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana, menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Jumat (23/12/2022).

Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut atas nama tersangka Kusnun alias Unun bin (Alm) Junaedi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

JAM-Pidum selanjutnya, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

**Baca Juga: 5 Terdakwa Mafia Minyak Goreng Dituntut 7 hingga 12 Tahun Penjara

Adapun alasan yang diberikan, atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif. (Red)

Print Friendly, PDF & Email