oleh

Permohonan Penghentian Penuntutan 2 Tersangka Penganiayaan Dikabulkan JAM-Pidum

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada hari Senin (02/01/2023) ini. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui tersebut sebanyak 2 permohonan.

“Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu atas nama tersangka Jalaludin alias Utuh Jalal bin Adul Gani dan atas nama Ardiansyah alias Apai bin Mihad. Keduanya berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong. Jalaludin dan Ardiansyah disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” kata Fadil dalam siaran pers tertulisnya yang diterima Kabar6.

Kemudian, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

**Baca Juga: Pelaku Penganiaya Remaja Tergeletak Tewas di BSD Tangerang Jadi 3 Orang

Fadil Zumhana memberikan alasan terkait dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jalaludin dan Ardiansyah.

“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain karena: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; serta masyarakat merespon positif,” tutup Fadil. (Red)

Print Friendly, PDF & Email