oleh

Permintaan Menhub Soal Angkot Pakai AC Itu Mustahil

image_pdfimage_print
Angkot di Kabupaten Tangerang. (shy)

Kabar6-Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang menanggapi adanya permintaan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumardi terkait, Angkutan Kota (Angkot) menyediakan pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada tahun 2018.

“Itu tidak akan pernah terjadi karena 90 persen angkutan di Kabupaten Tangerang merupakan milik perseorangan yang dimana kendaraan tersebut kredit atau terikat dengan leasing, bukan milik lembaga atau perusahaan. Tentunya, membebankan si pemilik kendaraan,” ungkap Ketua Organda Kabupaten Tangerang, Dan Persada, Selasa (4/7/2017).**Baca Juga: Warga Gunung Kaler Tewas, Adik Kades Kandawati Dipolisikan

Ia menyatakan, bila Pemerintah akan menetapkan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satu satunya angkot. Pihaknya, meminta adanya distribusi dari Pemerintah pusat ataupun daerah.

“Kalau memang harus, ya kita mau ada peran pemerintah seperti penyediaan alat pendingin ataupun sarana yang memadai,” pungkasnya. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email