oleh

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Saksi Diperiksa

image_pdfimage_print

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo, 3 Saksi Diperiksa

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (28/12/2022), menggelar pemeriksaan kepada 3 orang sebagai saksi.

Pemeriksaan para saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar6.

**Baca Juga: Kasus Ekspor Rajungan, Staf PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi I selaku Tim Solution pada PT Huawei; Saksi dengan inisial YS selaku Human Development pada Universitas Indonesia sebagai Tenaga Ahli Jaringan; Selanjutnya saksi M yang merupakan Direktur Utama di PT Wireband Media Indonesia.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut,” pungkas Kapuspenkum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email