oleh

Perkara Indra Kenz Akan Disidang di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas perkara yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (2/8/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan JPU berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana.

**Berita Terkait: Wajah Indra Kenz Penipu Rp 100 Miliar Lebih Kinclong dan Tampil Kasual

“Dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP,” ujarnya.

Pihaknya, kata Ketut, akan menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi dalam persidangan. Hal tersebut setelah mendapatkan penetapan majelis Hakim PN Tangerang.

“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email