oleh

Perkara Impor Garam Industri, 2 Direktur Diperiksa Sebagai Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung memeriksa 2 saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu (04/01/2022).

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

“Kedua saksi yaitu, saksi dengan inisial FNLA selaku Direktur PT Monde Mahkota Biscuit dan Saksi IFM selaku Direktur PT Cibadak Indah Sari Farm,” kata Kapuspenkum.

**Baca Juga: Lima Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya

Para orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 hingga 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email