oleh

Perkara BAKTI, Komisaris PT Paradita Infra Nusantara Diperiksa 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam periode Tahun 2020 hingga 2022.

Demikian Informasi terkini Kejaksaan Agung yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspeskum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kamis  (27/7/2023).

Saksi yang diperiksa adalah LTJH, yang menjabat sebagai Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan tersangka YUS, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka WP, terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara tuntas, guna mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

**Baca Juga: Pedagang Pasar Kutabumi Tolak Revitalisasi Ancam Demo ke Istana Negara

Perkara ini menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Agung, karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung terus berupaya memberantas korupsi dan pencucian uang, serta mengusut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Transparansi dan profesionalitas menjadi prinsip dalam penanganan perkara ini, sehingga keadilan dapat diwujudkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.(Red)