oleh

Perizinan Operator Parkir Didalam Gedung Banyak Kadaluarsa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, Ika, mengatakan pihak pengelola jasa perparkiran didalam gedung (off the street) masih banyak yang nakal. Masa berlaku perizinan operasional operator banyak yang telah kadaluarsa.

“Kalau untuk pencabutan izin kewenanganya ada di BP2T, Dishubkominfo hanya merekomendasikan saja,” kata Ika, kemarin.

Berdasarkan data dari Dishubkominfo Kota Tangsel parkir off street yang belum memperpanjang izin yakni, di kecamatan Serpong Utara ada 11 titik, Ciputat dan Ciputat Timur enam titik, Pondok Aren, delapan titik, Serpong dan Setu 15 titik serta Pamulang dua titik.

“Perusahaan pengelola parkir ini juga diindikasikan belum membayar pajak parkir. Tetapi itu bukan kewenangan Dishubkominfo. Untuk off street kewenangan  DPPKAD,” katanya.

Sedangkan, untuk tarif off street  sesuai dengan perda batas maksimal untuk roda dua Rp 5000 dan roda empat Rp 15.000. Namun, Ika tidak menampik masih ada pengelola parkir yang belum menerapkan batas maksimal.

“Kita sudah menerima keluhan dari masyarakat di parkir pusat perbelanjaan yang dikelola perusahaan parkir tidak menerapkan batas maksimal. Sudah kita tegur pengelola parkirnya,” terangnya.

Ika, menambahkan terdapat dua kecamatan yang belum dikelola optimal. Yakni kecamatan Pondok Aren dan Setu. Lantaran, di dua wilayah tersebut rawan akan konflik antar ormas.

Sedangkan, untuk parkir off street atau parkir dalam gedung yang dikelola oleh perusahaan swasta. Ia mengakui banyak pengelola parkir yang belum memperpanjang izin maupun izinnya sudah habis.

Bagi yang belum memperpanjang izin kita beri peringatan. Jika tiga kali peringatan tidak digubris akan diancam izinya dicabut.

“Sesuai dengan arahan ibu (Airin Rachmi Diany-red) agar mengedepankan kondusifitas wilayah,” paparnya seraya mengatakan didalam Perda retribusi, tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. (yud)

Print Friendly, PDF & Email