Perintahi Kasatpol, Airin: Lapak di Bundaran Maruga Bongkar
Airin langsung turun dari boncengan jok motor Honda Vario B 6476 WAO yang ditungganginya. Saat melintas di kawasan Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat. “Benk (panggilan ajudannya), tolong berhenti sebentar,” pinta Airin, Jumat (9/5/2015).
Padahal laju kendaraan yang ditungganginya baru menempuh jarak sekitar 200 meter. Airin bersama rombongan anak buahnya baru saja usai meninjau lokasi proyek pembangunan sarana dan prasarana KP2KTS di Kawedanan, Ciputat.
Di lokasi itu ia menghampiri sebuah kegiatan pembangunan sebuah lapak usaha. Setelah berbincang-bincang dengan pekerja, Airin langsung menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
“Pak Azhar, tolong bangunan yang ada di sini dibongkar secepatnya,” perintah Airin melalui sambungan pesawat telepon didampingi Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Judianto. ** Baca juga: Kantor KIR Tangsel Dipasangi CCTV dan Wifi
Airin menegaskan bila lapak itu secara kasat mata telah melanggar regulasi daerah yang mengatur tentang Garis Sepadan Bangunan. Ditambah lagi pihak pemilik lapak tak mengantongi rekomendasi resmi Izin Mendirikan Bangunan.
“Percuma kalau tetap dilanjutkan membangun. Karena pastinya akan kita bongkar, sama dengan bangunan yang lainnya di daerah sini,” terangnya.(yud)