oleh

Perintah Jaksa Agung ke Kejati dan Kejari Soal Kenaikan Harga BBM

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi.

di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Hal ini sebagai tindak lanjut dalam rangka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga Kepala Daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran, bersama”jelas Kapuspenkum Kejagung. Ketut Sumedana, Senin (5/09/2022).

**Baca juga: Dampak Penutupan U-Turn MH Thamrin, Pengendara Putar Balik Sampai Cikokol

Ketut menjelaskan, Jaksa Agung berharap Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan instruksi, dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah.

“Segera membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Ketut.(red)

Print Friendly, PDF & Email